Perkara Dugaan TPPU Eks Jampidsus Menuju Penuntutan, DPN ETH: Ujian Besarnya adalah Transparansi, Pembuktian dan Pemulihan Aset
Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Kamis, 17 September 2026 Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, setelah Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan berada pada tahap finalisasi dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.
Per Kamis, 17 September 2026, perkembangan terverifikasi terbaru yang tersedia berasal dari keterangan Kejaksaan Agung pada 15 September dan pemberitaan lanjutan 16 September. Tim 9 menyatakan secara teknis penyidikan dinilai selesai dan menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari penuntut umum. Perkara direncanakan dilimpahkan kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan 38 Objek Tanah dan Bangunan Senilai Sekitar Rp846 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp846 miliar. Penyidik juga menyebut penyitaan 27 lembar saham perusahaan serta menerima sekitar 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan menyatakan tindak pidana asal yang sedang dikonstruksikan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini juga terkait pengalihan penanganan dari Polri. Kejaksaan sebelumnya menerima barang bukti berupa emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan. Keterkaitan setiap aset dan barang bukti dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
H. Safrizal: Perkara Ini Menguji Kepercayaan Publik kepada Penegak Hukum
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum membutuhkan standar akuntabilitas yang tinggi.
“Ketika proses hukum menyentuh orang yang pernah berada pada posisi sangat strategis dalam pemberantasan korupsi, masyarakat tentu akan melihat prosesnya dengan perhatian lebih besar. Karena itu, jawabannya bukan spekulasi atau penghakiman, tetapi pembuktian yang terbuka, profesional dan dapat diuji di pengadilan,” tegas H. Safrizal.
Menurut H. Safrizal, DPN ETH mendukung penegakan hukum yang tegas tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jangan ada perlakuan istimewa karena jabatan masa lalu, tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum pengadilan memutusnya. Kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku kepada siapa pun,” ujarnya.
H. Safrizal: Telusuri Aliran Dana sampai Tuntas
H. Safrizal menilai besarnya nilai aset yang diumumkan penyidik membuat penelusuran asal-usul aset menjadi bagian penting dalam pembuktian.
“Kalau terdapat aset ratusan miliar rupiah yang disita, publik perlu mengetahui melalui persidangan dari mana asalnya, siapa pemilik sebenarnya, kapan diperoleh, apa keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana dan bagaimana pembuktiannya. Kalau terbukti berasal dari kejahatan, negara harus memulihkannya. Kalau tidak terbukti berkaitan, hukum juga harus memberikan perlindungan,” kata H. Safrizal.
DPN ETH menilai pendekatan semacam itu penting agar pemberantasan korupsi tidak semata berorientasi pada penangkapan tersangka, melainkan juga asset tracing, asset recovery, dan pembenahan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Ganda Satria Dharma: Pelibatan Banyak Lembaga Harus Menghasilkan Check and Balance Nyata
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menjelaskan dan mempertegas posisi yang disampaikan H. Safrizal.
Tim 9 sebelumnya menyebut finalisasi perkara dibahas dalam koordinasi bersama unsur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK dan Komisi Kejaksaan.
Menurut Ganda, keterlibatan lintas lembaga harus diterjemahkan menjadi pengawasan yang benar-benar berfungsi.
“Yang dimaksud Ketua Umum adalah jangan sampai banyak institusi terlibat tetapi batas tanggung jawabnya justru tidak jelas. Penyidik bertanggung jawab terhadap alat bukti, penuntut umum menguji kelengkapan perkara, KPK menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, dan lembaga pengawasan harus memastikan proses berjalan objektif,” jelas Ganda.
Ganda menilai tahap penuntutan akan menjadi kesempatan penting untuk menguji konstruksi perkara secara lebih terbuka.
“Di pengadilan nantinya dapat diuji hubungan antara dugaan tindak pidana asal, penerimaan atau aliran dana, aset yang disita dan tanggung jawab masing-masing terdakwa. Itu jauh lebih sehat daripada membangun kesimpulan berdasarkan opini di luar persidangan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Keterkaitan Setiap Aset Dibuktikan
Sebagai bagian dari keseimbangan informasi, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 16 September menyatakan menyambut rencana pelimpahan perkara karena bukti dan konstruksi perkara dapat diuji melalui proses hukum.
Kuasa hukum juga meminta keterkaitan 38 aset yang ditaksir Rp846 miliar diperjelas berdasarkan fakta, termasuk siapa pemilik aset, asal-usulnya, dan hubungannya dengan tersangka. Mereka membantah bahwa Febrie memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka keseluruhan yang diumumkan Kejaksaan. Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak pembela dan akan menjadi bagian yang dapat diuji dalam proses hukum.
DPN ETH Dorong Lima Langkah Konkret
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong penanganan perkara ini diarahkan pada lima langkah: pertama, segera menuntaskan proses penuntutan berdasarkan alat bukti yang sah; kedua, membuka konstruksi perkara secara memadai ketika memasuki persidangan; ketiga, menelusuri kepemilikan dan asal-usul setiap aset secara individual; keempat, melakukan pemulihan aset apabila pengadilan membuktikan aset merupakan hasil atau sarana tindak pidana; dan kelima, mengevaluasi sistem internal apabila perkara membuktikan adanya celah pengawasan di lingkungan institusi penegak hukum.
Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan menjadi penting apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan terdapat kelemahan sistemik.
“Penegakan hukum yang baik tidak berhenti ketika seseorang dihukum. Institusi juga harus bertanya: bagaimana hal semacam itu dapat terjadi, pengawasan mana yang tidak bekerja, dan perubahan apa yang diperlukan agar tidak terulang,” jelas Ganda.
H. Safrizal: Kepercayaan Publik Harus Dijawab dengan Proses Hukum
H. Safrizal menegaskan perkara tersebut tidak boleh dipakai untuk menggeneralisasi seluruh aparat penegak hukum.
“Yang harus kita jaga adalah institusinya dengan cara memastikan siapa pun yang diduga melanggar hukum diproses secara profesional. Institusi menjadi kuat bukan karena tidak pernah ada masalah, tetapi karena mampu membersihkan dan mengoreksi dirinya ketika ditemukan dugaan pelanggaran,” tutup H. Safrizal.
Bagi DPN ETH, perkara ini menjadi ujian penting bagi prinsip equality before the law: pejabat tinggi maupun masyarakat biasa harus tunduk pada standar pembuktian dan proses hukum yang sama.





