EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Uncategorized

Perumda Pasar se-Jawa Barat Diduga Gagal Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Curigai Sejumlah Temuan Selain Pungli

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 23 Mei 2026 — Perumda Pasar se-Jawa Barat menjadi sorotan tajam sejumlah pemerhati kota. Hal ini terjadi karena kesemrawutan tata kelola pasar yang diduga amburadul. Tentu saja kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 23 Mei 2026 — Perumda Pasar se-Jawa Barat menjadi sorotan tajam sejumlah pemerhati kota. Hal ini terjadi karena kesemrawutan tata kelola pasar yang diduga amburadul. Tentu saja kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang yang sempat melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan banyak kejanggalan.

Di antara sejumlah kejanggalan yang paling menyolok adalah adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) di lingkaran pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima seakan mendapat legitimasi untuk berdagang tidak pada lokasi yang telah disediakan. Tentu saja hal ini membuat para investor kecewa dan terus mengalami kerugian sehingga merasa dikriminalisasi dalam kebijakan formil berdasarkan kesepakatan yang seharusnya dijalankan.

banner 468x60

Pedagang kaki lima yang seharusnya menempati kios-kios yang telah terbangun malah justru dibiarkan berjualan secara liar di bahu jalan maupun trotoar. Kondisi tersebut bukan saja merugikan investor, tetapi juga mengganggu pejalan kaki serta membuat kemacetan semakin tak terkendali.

Hal ini menjadi sorotan tajam bagi salah satu petinggi Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma (Sekjen Elang Tiga Hambalang), yang mengomentari bahwa jelas terdapat kejanggalan. Menurutnya, Perumda Pasar seharusnya bertanggung jawab terhadap polemik yang terjadi, bukan malah seakan-akan memberi legitimasi terhadap para pedagang kaki lima, sehingga patut dicurigai adanya kesepakatan di luar kebijakan Perda (Peraturan Daerah).

“Harus segera dilakukan audit investigasi. Bahkan Polda Jabar beserta Kejaksaan Tinggi sudah sepatutnya turun tangan mengawal proyek investasi pasar ini, sehingga ada bentuk tanggung jawab untuk mampu melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, yang menganggap pengelolaan pasar di Provinsi Jawa Barat gagal total dan harus segera dilakukan pembenahan struktur kepengurusan Perumda Pasar.
Jika perlu, adakan pergantian di pucuk pimpinan Perumda Pasar.

“Saat ini saja, berdasarkan pengamatan kami di Pasar Pelita Sukabumi, Pasar Anyar Bogor, Pasar Gedebage Bandung, dan Pasar Citeureup Kabupaten Bogor, pungli itu seakan sudah bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tutup Sekjen Elang Tiga Hambalang sambil menahan kekesalannya.

banner 336x280